TANGSEL - Tim gagak hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan peraturan daerah di tempat hiburan malam menjelang bulan puasa Ramadhan. Jumat (10/3/2022).
Operasi penegakan peraturan daerah dilakukan bersama Dinas pariwisata ditempat hiburan sekitar 7 lokasi.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kasatpol PP Tangerang Selatan H. Oki Rudianto mengatakan, ketujuh lokasi tempat hiburan yang kami datangi diantaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya.
"Sebanyak 399 Ratusan minuman beralkohol kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya, " lanjut Oki
Selain itu, para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan.
"Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan, " ucapnya.
Hasilnya dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang dibawah umur dan hasil tindak lanjut dari operasi ini sesuai dengan penegakkan perda akan kami sampaikan ke dinas terkait, " pungkasnya. (Hendi)