TANGSEL – Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan Perda terkait peredaran obat keras golongan G, Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di 2 wilayah yaitu Serpong dan Ciputat, pada Rabu, mulai dari siang hingga malam hari. (29/03/23).
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fahri saat di hubungi awak media menjelaskan, dalam operasi tersebut, ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat berhasil disita petugas gabungan.
Hasil dari razia itu, petugas gabungan mendapati ribuan obat golongan G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
Terkait razia obat golongan G, menurut Muksin, razia tersebut dilakukan lantaran pihaknya mendapati laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat golongan G di Tangsel.
“Razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan, Oasal 69 junto Pasal 61 ayat 1 kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.
Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” jelas Muksin.
Dalam Operasi gabungan ini Satpol PP Tangsel bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk melakukan operasi penegakkan Perda terkait obat-obatan yang dijual di toko obat ilegal yang berkedok toko kelontong dan toko kosmetik.
Baca juga:
KPK Lakukan OTT Bupati Bogor Ade Yasin
|
Setelah dilakukan pengecekan, obat-obatan yang ditemukan ilegal akan disita dan toko obat yang menjual obat-obatan tersebut akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tempat usahanya disegel.
“Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel.
Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan ilegal dan mendorong masyarakat untuk selalu membeli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya, ” ujar Muksin Al Fahri.
Lanjut Muksin, salah satu pengedar yang berjaga toko kosmetik di dekat Bundaran Maruga, Tangerang Selatan, inisial (28) mengaku setiap hari mendapat omzet bersih Rp 2 juta dari menjual obat golongan G di wilayah Kecamatan Ciputat.
Petugas gabungan sempat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, RT 04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Bahkan, dalam aksi kejar-kejaran tersebut 2 pengedar sempat menyeburkan diri ke sungai untuk melarikan diri, ” kata Muksin.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina menjelaskan, terkait obat-obatan yang berhasil dirazia. Menurut Lisa, obat-obatan tersebut sangat dilarang diperjual belikan ditempat umum tanpa resep dokter.
“Kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengenali obat-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum. Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis Tramadol, obat ini obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam. Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan, ” tutup Lisa Fantina. (Hendi)