Problem Solving Kasus Pencurian di Wilayah Serpong oleh Bhabinkamtibmas

    Problem Solving Kasus Pencurian di Wilayah Serpong oleh Bhabinkamtibmas

    TANGSEL -  Bhabinkamtibmas Polsek Serpong, Rawabuntu, Aipda Heri Tri Yanto bersama tim Reskrim Polsek Serpong melaksanakan kegiatan problem solving terkait kasus tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUHP. Kasus pencurian ini terjadi di warung rokok yang berlokasi di Jalan Kencana Loka RT 1 RW 14. Kamis (4/7/24).

    Tiga orang pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut dipertemukan dengan orang tua mereka di Polsek Serpong. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan RT 3, RT 5, dan RW 3 dari Kampung Dadap. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan kekeluargaan dan edukasi.

    Dalam pertemuan tersebut, Aipda Heri Tri Yanto memberikan himbauan kepada para pelaku dan orang tua mereka. Ia menekankan pentingnya menjauhi tindakan kriminal dan berperilaku baik di masyarakat. Selain itu, ia juga meminta para pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

    Kegiatan problem solving ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mengingatkan warga untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Polsek Serpong terus berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat melalui berbagai upaya pencegahan dan penindakan yang tepat. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Koordinasi...

    Artikel Berikutnya

    Camat Ciputat Timur Rastra Yudhatama, S.STP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Ketua Umum HMI Cabang Persiapan Kabupaten Tangerang Dukung Polda Banten dalam Pengawalan Pilkada
    Pengawalan Humanis Pilkada di Banten Junjung Prinsip Demokrasi
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami