Polres Tangsel Amankan 17 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Beraksi di 33 TKP

    Polres Tangsel Amankan 17 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Beraksi di 33 TKP

    TANGSEL - Dalam periode Oktober-November 2024, jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagai mata pencaharian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 63 KUHP, Pasal 481 KUHP Subs Pasal 480 KUHP.

    Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. pada konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Jum'at 22 November 2024. 

    "Dapat kami sampaikan atas kerja keras Satreskrim dan Unit Reskrim jajaran berhasil mengungkap 19 laporan polisi (LP) dan mengamankan 17 tersangka yang beraksi di 41 TKP, barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan ada 16 unit, " terang Kompol Rizkyadi.

    "Yang diungkap unit ranmor Sat Reskrim pelakunya beraksi di 33 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel dan untuk 8 TKP lainnya diungkap oleh polsek jajaran, " lanjutnya. 

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. menjelaskan awal mula tertangkapnya tersangka JF (laki laki umur 22 tahun) yang telah beraksi di 33 TKP.

    "Setelah menerima laporan terkait dengan kasus pencurian ranmor di wilayah hukum Polres Tangsel, Unit Ranmor segera melakukan cek TKP di beberapa lokasi, salah satunya TKP di Alfamidi Medang kecamatan Pagedangan dan UIN Ciputat, untuk mengumpulkan bukti awal, " kata AKP Alvino.

    Tim Sat Reskrim kemudian melakukan analisis dan berhasil mengamankan JF (22), Kemudian hasil interogasi didapati informasi bahwa JF melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial ATN yang saat ini menjadi DPO.

    Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Sat Reskrim juga berhasil menangkap JK (39 tahun) dan AB (35 tahun) yang berperan sebagai penadah.

    "Berdasarkan keterangan dari Sdr. JK dan AB sebagai Pelaku penadahan, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku menjual Kembali sepeda motor yang mereka peroleh ke wilayah Jawa Timur dengan menggunakan Jasa Transportasi, " ungkapnya.

    Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya.

    "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menempatkan atau parkir kendaraan, diberikan kunci tambahan dan parkir ditempat yang mudah diawasi, " imbau Wakapolres Tangsel. (Hendi) 

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Progres Pembangunan SDN Ciputat 01 Capai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024

    Ikuti Kami